Pemprov Lampung Bentuk Tim Khusus Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Libatkan Tokoh Adat dan Akademisi

Penulis: Rendi Kusuma  •  Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:14:31 WIB
Pemprov Lampung membentuk tim khusus pengakuan masyarakat hukum adat melalui Keputusan Gubernur Nomor G/513/B.01/HK/2026.

Pemerintah Provinsi Lampung membentuk tim pembinaan dan pengawasan pengakuan masyarakat hukum adat melalui Keputusan Gubernur Nomor G/513/B.01/HK/2026 yang ditandatangani 14 September 2026. Tim ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, dan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) untuk memastikan proses pengakuan berjalan sesuai regulasi dan kearifan lokal. Validasi dan verifikasi di tingkat kabupaten dan kota menjadi tahap awal sebelum masuk aspek pertanahan.

BANDARLAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyatakan pembentukan tim ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Menurutnya, pembinaan, pengawasan, serta penguatan koordinasi lintas pihak diperlukan agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan tetap memperhatikan kearifan lokal serta historis masyarakat adat Lampung.

Tim yang dibentuk melalui keputusan gubernur tersebut tidak hanya melibatkan unsur internal Pemprov Lampung dan instansi vertikal. Tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, serta unsur MPAL turut dihadirkan dalam struktur tim.

Mengapa Pelibatan Tokoh Adat dan Akademisi Dianggap Penting

Marindo menilai keterlibatan berbagai unsur tersebut penting untuk membangun kesamaan pemahaman. Tujuannya agar proses pengakuan masyarakat hukum adat dilakukan secara komprehensif.

"Pemerintah bersama dengan masyarakat tentunya harus bisa mendapatkan titik temu dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah dan pengakuan tentang masyarakat hukum adat," ucap Marindo.

Pelaksanaan tugas tim mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi itu menjadi dasar bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam memastikan pengakuan masyarakat hukum adat dan tata cara pelaksanaannya.

Bukan Sekadar Administratif: Aspek Lain yang Perlu Ditangani

Proses pengakuan masyarakat hukum adat tidak berhenti pada aspek administratif. Setelah pengakuan, sejumlah aspek lain perlu mendapat perhatian, antara lain kekayaan intelektual, seni dan budaya, serta batas wilayah dan lahan masyarakat hukum adat.

Untuk wilayah dan lahan, pemerintah daerah akan memastikan prosesnya berjalan terukur dan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota. Sesuai mekanisme yang berlaku, proses tersebut terlebih dahulu memerlukan validasi dan verifikasi di tingkat kabupaten serta kota sebelum masuk tahapan lebih lanjut terkait aspek pertanahan.

"Terlebih dahulu dilakukan validasi dan verifikasi di tingkat kabupaten dan kota. Tim validasi dan verifikasi telah dibentuk di tingkat kabupaten serta kota," tambah Marindo.

Validasi dan Verifikasi di Kabupaten/Kota

Pemprov Lampung mendorong keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam proses validasi dan verifikasi. Unsur yang dapat dilibatkan antara lain tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta akademisi.

Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, juga dapat berkontribusi melalui lembaga kajian atau pusat studi yang memiliki kompetensi terkait masyarakat adat, hukum, sosial, budaya, maupun pertanahan.

Pendekatan kolaboratif tersebut menjadi bagian dari upaya membangun regulasi dan mekanisme yang jelas dalam memastikan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Karakteristik Masyarakat Adat Lampung Jadi Perhatian

Pemprov Lampung memastikan memperhatikan karakteristik masyarakat adat Lampung yang memiliki sejarah dan kearifan lokal tersendiri.

"Lampung tentunya berbeda dengan daerah lain. Oleh karenanya kita akan mendengarkan semua dan memastikan proses penyelesaian masalah pengakuan masyarakat hukum adat ini harus sama-sama satu visi," ujar Marindo.

Pembentukan tim penyelesaian masalah pertanahan sendiri dilatarbelakangi adanya berbagai aktivitas dan konflik pertanahan yang terjadi di masyarakat. Seiring perkembangan regulasi nasional, pemerintah daerah juga akan melihat relevansi dan kesinambungan tugas tim tersebut dengan ketentuan terbaru mengenai reforma agraria.

"Penyelesaian persoalan pertanahan maupun masyarakat hukum adat membutuhkan koordinasi lintas sektor dan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada aspek regulasi, tetapi juga memahami kondisi sosial dan historis di daerah," kata Marindo.

Pemprov Lampung menyatakan akan memastikan proses penanganan dan penyelesaian persoalan tersebut dilakukan dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, sekaligus membuka ruang bagi kearifan lokal.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top