BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp 4,67 Miliar pada 24 Paket Jalan dan 1 Jembatan di Lampung Timur

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:31:02 WIB
BPK menemukan kelebihan bayar Rp4,67 miliar pada 24 paket pekerjaan jalan dan satu jembatan di Lampung Timur.

BANDAR LAMPUNG — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur tahun 2025 mencatat kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp4.676.810.914. Angka itu berasal dari 24 paket pekerjaan jalan dan satu paket pembangunan Jembatan Mekar Karya yang diperiksa secara uji petik bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan Inspektorat.

Pemeriksaan fisik dilakukan dengan benda uji Lapisan Perkerasan AC-WC dan Beton di lapangan, lalu dilanjutkan pengujian di Laboratorium Teknik Sipil UBL. Hasilnya, BPK menemukan selisih volume dan mutu pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Rincian Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Pada 24 paket pekerjaan jalan, BPK mencatat kekurangan volume sebesar Rp324.804.245 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp4.264.241.235. Temuan ini sudah dibahas bersama penyedia, konsultan pengawas, PPK, PPTK, Inspektorat, dan BPK.

"Sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 belum ada penyetoran ke kas daerah," tulis BPK dalam LHP yang dikutip, Senin (5/10/2026).

Sementara pada paket pembangunan Jembatan Mekar Karya, kekurangan volume mencapai Rp28.997.025 dan ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton Rp58.768.408,20. Pekerjaan itu dikerjakan CV Az dengan nilai kontrak Rp2.051.161.633.

Mutu Beton Jembatan di Bawah Rencana

Pembayaran jembatan sudah mencapai 89,46 persen dari nilai kontrak atau Rp1.834.909.377,44. Dana itu cair lewat dua SP2D, masing-masing Rp615.348.489,78 pada 15 Oktober 2025 dan Rp1.219.560.888,06 pada 31 Desember 2025.

Pengujian mutu beton menggunakan metode UPV Test. Beton rencana fc'30 hanya tercapai fc'21,25, fc'22,4, dan fc'23,3 di lapangan. Dinas PUPR Lampung Timur bersama konsultan perencana, konsultan pengawas, dan penyedia jasa berencana melakukan analisis kelayakan teknis dan fungsi bangunan.

"Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia jasa sebesar Rp4.676.810.914," ungkap BPK. Selain itu, umur manfaat serta kemantapan jalan dan jembatan berpotensi tidak tercapai sesuai rencana.

Pengawasan Dinas PUPR Dinilai Belum Maksimal

BPK menyebut tiga penyebab utama temuan ini. Kepala Dinas PUPR dinilai belum sepenuhnya mengawasi pelaksanaan pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan pada satkernya. PPK juga belum mengendalikan kontrak secara memadai sebelum pembayaran dilakukan.

Selain itu, PPTK bersama Tim Teknis Serah Terima Pekerjaan/PHO belum menguji perhitungan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan. Akibatnya, pekerjaan yang diterima tidak sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.

Bupati Lampung Timur melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat atas temuan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Rekomendasi BPK ke Bupati Lampung Timur

BPK merekomendasikan Bupati Lampung Timur memerintahkan Kepala Dinas PUPR meningkatkan pengawasan pekerjaan jalan pada satkernya dan memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia.

PPK diminta memperketat pengendalian kontrak dengan memastikan pekerjaan yang diterima sesuai kontrak sebelum pembayaran. PPTK bersama Tim Teknis Serah Terima Pekerjaan/PHO juga diinstruksikan menguji perhitungan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan.

"Inspektur untuk melakukan pemeriksaan atas proses pemulihan segmen jalan sesuai ketentuan dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Lampung Timur," kata BPK.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: kupastuntas.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top