OJK Lampung Bekali 200 Mahasiswa dan Dosen Unila soal Regulasi Keuangan Digital dan Pelindungan Konsumen

Penulis: Qodri Anwar  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:41:02 WIB
Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy menyampaikan materi dalam seminar nasional di Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad FH Unila.

Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung memberi pemahaman kepada 200 mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung mengenai perkembangan industri jasa keuangan di era digital, termasuk aspek regulasi, pengawasan, inovasi, dan pelindungan konsumen. Seminar nasional bertema "Penguatan Regulasi Pengawasan OJK terhadap Industri Keuangan di Era Ekonomi Digital" digelar di Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad FH Unila, Rabu, 30 September 2026. Kegiatan ini menyoroti bahwa digitalisasi sektor keuangan bukan hanya persoalan teknologi, melainkan juga isu hukum yang menuntut adaptasi regulasi.

BANDARLAMPUNG — Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy menegaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat mengakses dan menggunakan layanan keuangan. Dalam satu perangkat, masyarakat kini dapat membuka rekening, mengajukan pinjaman, berinvestasi, melakukan pembayaran, hingga bertransaksi aset digital.

Kondisi itu membuka peluang peningkatan akses keuangan, tetapi sekaligus memunculkan risiko baru seperti serangan siber, kebocoran data, fraud, dan scam. OJK menilai pemahaman atas risiko tersebut perlu ditanamkan sejak dini, terutama bagi calon praktisi hukum.

Digitalisasi Keuangan sebagai Isu Hukum, Bukan Sekadar Teknologi

Otto menyampaikan bahwa ketika produk dan layanan keuangan terus berkembang, hukum dan pengawasan harus mampu beradaptasi. Tujuannya agar inovasi dapat tumbuh tanpa mengurangi kepercayaan dan pelindungan terhadap konsumen.

"Digitalisasi sektor keuangan bukan hanya isu teknologi, tetapi juga isu hukum. Ketika produk dan layanan keuangan terus berkembang, hukum dan pengawasan harus mampu beradaptasi agar inovasi dapat tumbuh tanpa mengurangi kepercayaan dan pelindungan terhadap konsumen," ujar Otto Fitriandy.

Dalam seminar tersebut, OJK memaparkan peran pengaturan dan pengawasan dalam membangun ekosistem keuangan yang sehat dan terpercaya. Peran itu mencakup rule making, pengawasan, penegakan, serta pelindungan konsumen di berbagai sektor jasa keuangan.

Cakupannya meliputi perbankan, pasar modal, perasuransian dan dana pensiun, PVML, serta inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.

Respons Regulasi terhadap Perbankan Digital hingga Aset Kripto

Peserta seminar mendapat pemahaman mengenai respons regulasi terhadap perkembangan keuangan digital. Materi yang dibahas antara lain pengaturan perbankan digital, inovasi teknologi sektor keuangan melalui regulatory sandbox, aset keuangan digital, pelindungan konsumen, serta ketahanan siber.

OJK menekankan pentingnya inovasi yang tetap disertai pengelolaan risiko dan tata kelola yang bertanggung jawab. Aspek ini menjadi krusial seiring makin beragamnya produk keuangan yang menyasar konsumen ritel.

Penanganan Scam hingga Kolaborasi dengan Satgas PASTI

Selain regulasi, materi seminar membahas penanganan penipuan keuangan digital melalui penguatan respons terhadap scam. Prosesnya mulai dari pelaporan, penelusuran transaksi, pemblokiran, pemulihan, hingga penegakan hukum.

Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi OJK bersama Satgas PASTI, lembaga jasa keuangan, dan aparat penegak hukum. Pelindungan konsumen dijalankan lewat peningkatan literasi dan kesadaran, desain produk yang bertanggung jawab, pengawasan perilaku pelaku usaha, keamanan data dan siber, serta mekanisme penanganan pengaduan melalui berbagai kanal yang tersedia.

Ruang Kajian Hukum Baru bagi Mahasiswa FH Unila

Bagi mahasiswa Fakultas Hukum, perkembangan industri keuangan digital membuka ruang kajian hukum baru. Topiknya mencakup kecerdasan artifisial, perlindungan data, keamanan siber, aset digital, pelindungan konsumen, dan kejahatan keuangan.

"Semakin digital sektor keuangan, semakin kompleks pula pertanyaan hukumnya. Karena itu, generasi ahli hukum masa depan perlu memahami perkembangan regulasi keuangan, keamanan siber dan data, tata kelola AI, aset digital, pelindungan konsumen, hingga kejahatan keuangan," ujar Otto.

Melalui kegiatan edukasi tersebut, OJK Provinsi Lampung berharap mahasiswa dan dosen semakin memahami perkembangan sektor jasa keuangan digital. Mereka diharapkan mampu mengenali peluang dan risiko yang menyertainya, serta memahami pentingnya regulasi dan pelindungan konsumen.

OJK Provinsi Lampung terus mendorong kolaborasi dengan perguruan tinggi dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas literasi keuangan. Penguatan pemahaman itu diharapkan mendukung terwujudnya ekosistem keuangan digital yang inovatif, bertanggung jawab, dan terpercaya.

Reporter: Qodri Anwar
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top