JAKARTA — Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling di dua lokasi wilayah Jakarta pada Minggu, 27 September 2026. Informasi titik pelayanan diumumkan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.
Warga Jakarta Timur bisa mendatangi Jalan Raden Mas Intan, tepat di samping McDonald's, Duren Sawit. Sementara warga Jakarta Barat dapat menuju Jalan Panjang, di samping Indomaret, kawasan Kebon Jeruk.
Jam operasional kedua titik sama, yakni pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal karena antrean biasanya menumpuk menjelang siang.
Mobil SIM Keliling tidak melayani semua golongan surat izin mengemudi. Layanan ini khusus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa menggunakan layanan keliling. Permohonan penerbitan SIM baru harus diajukan di lokasi yang ditentukan kepolisian.
Pemegang SIM B juga tidak dapat memperpanjang lewat mobil keliling. Perpanjangan SIM B diproses di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena golongan ini dipakai mengemudikan kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.
Kelengkapan administrasi menentukan lancar atau tidaknya proses perpanjangan. Pemohon diminta menyiapkan seluruh dokumen sebelum berangkat ke titik pelayanan.
Dokumen kesehatan dan psikologi menjadi syarat yang paling sering terlewat. Tanpa keduanya, permohonan tidak dapat diproses di lokasi.
Tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.
Nominal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dibayar terpisah di penyedia layanan.
Layanan SIM Keliling menjadi alternatif bagi warga yang tidak sempat mengurus perpanjangan di kantor Satpas pada hari kerja. Titik pelayanan berpindah-pindah setiap pekan, sehingga pemohon perlu memeriksa pengumuman terbaru.
Sebelum berangkat, pastikan masa berlaku SIM masih aktif dan seluruh persyaratan sudah lengkap. Kesalahan kecil seperti KTP kedaluwarsa atau SIM sudah lewat masa berlaku membuat permohonan harus diurus melalui jalur Satpas.