Bapas Kotabumi Siapkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk Dampingi Pidana Kerja Sosial di Lampung

Penulis: Rizal Fikri  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:50:31 WIB
Bapas Kelas II Kotabumi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Disnaker Provinsi Lampung untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial.

BANDARLAMPUNG — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi, Lampung, memperkuat peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menyongsong penerapan pidana kerja sosial. Kesiapan ini ditunjukkan dengan menurunkan jajaran PK dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Kamis (20/6).

Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, menyebut pidana kerja sosial membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan nasional. "Pelaksanaan pidana tidak hanya diarahkan pada pemberian hukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Peran Strategis Pembimbing Kemasyarakatan

Dalam skema baru ini, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki fungsi strategis. Mereka bertugas mendukung proses pembimbingan, pengawasan, koordinasi, serta pemantauan pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran jajaran PK dalam kegiatan PKS dengan Disnaker Provinsi Lampung menjadi sinyal nyata kesiapan Bapas Kotabumi. Afan menegaskan, Bapas memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan proses pembimbingan dan pengawasan berjalan sesuai dengan tujuan pemidanaan yang telah ditetapkan.

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kegiatan Produktif

Afan menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor diperlukan agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, terarah, dan terukur. Prinsip pembinaan serta reintegrasi sosial tetap menjadi prioritas utama.

Kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung membuka ruang koordinasi yang lebih luas dalam menentukan bentuk kegiatan kerja sosial. Bentuk kegiatan ini nantinya harus tepat, aman, bermanfaat, serta sesuai dengan kemampuan dan kondisi individu yang menjalani pidana kerja sosial.

Mendorong Tanggung Jawab Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

"Dengan adanya sinergi bersama Dinas Ketenagakerjaan, Bapas Kotabumi dapat turut mendorong terciptanya kegiatan kerja sosial yang produktif sekaligus menjadi sarana pembentukan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana," kata Afan.

Langkah ini sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang berbasis pembimbingan dan reintegrasi sosial. Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana diharapkan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga berkontribusi langsung kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Reporter: Rizal Fikri
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top