Pemkab Lampung Selatan Lindungi 1.938 PJLP dan Pekerja Sawit Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Surya Dinata  •  Kamis, 23 Juli 2026 | 16:41:01 WIB
Pemkab Lampung Selatan mendaftarkan 1.485 pekerja perkebunan sawit dan 453 PJLP sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

LAMPUNG SELATAN — Sebanyak 1.485 pekerja perkebunan sawit dan 453 Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan kini resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rikawati, serta Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Mugiyono.

Proses Panjang di Balik Perlindungan 1.938 Pekerja

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lampung Selatan, Darmawan, mengungkapkan bahwa kerja sama ini telah melalui koordinasi dan pembahasan bertahap. “Penandatanganan kerja sama hari ini telah melalui rangkaian yang cukup panjang dan telah kita bahas beberapa waktu lalu. Seluruh harapan dan tujuan kerja sama telah dituangkan dalam PKS ini,” ujarnya.

Jaminan Risiko Kerja untuk Sektor Informal dan Non-ASN

Program ini mencakup dua kategori pekerja yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kurangnya jaring pengaman sosial. Bagi PJLP di lingkungan Pemkab, status non-ASN kerap membuat mereka tidak mendapatkan perlindungan optimal. Sementara itu, pekerja sektor perkebunan sawit di Lampung Selatan—yang jumlahnya mencapai 1.485 orang—kini memiliki akses terhadap jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

“Intinya kerja sama ini untuk kesejahteraan para pekerja. Dengan ditandatanganinya PKS ini, maka kerja sama resmi kita mulai. Mudah-mudahan membawa keberkahan dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh pekerja di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Darmawan.

Memperluas Cakupan Universal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemkab Lampung Selatan menargetkan perluasan kepesertaan ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan inklusif. Kerja sama tersebut tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjadi kepastian perlindungan terhadap risiko kerja yang mungkin terjadi di lapangan. Langkah ini sekaligus menjawab kebutuhan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di sektor perkebunan yang selama ini kerap luput dari skema jaminan formal.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: saibumi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top