BANDAR LAMPUNG — Sebanyak 17 paket hibah pembangunan dan rehabilitasi sarana Kejaksaan di Provinsi Lampung masuk dalam dokumen perencanaan APBD 2026. Total anggaran mencapai sekitar Rp35 miliar, menjadikannya salah satu pos belanja hibah paling signifikan tahun depan.
Data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) menunjukkan paket terbesar adalah renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung senilai Rp13,49 miliar. Disusul pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejari Metro sebesar Rp4,99 miliar dan gedung kantor cabang Kejari Bandar Lampung di Panjang senilai Rp4,49 miliar.
Yang menarik perhatian adalah perbedaan metode pengadaan untuk proyek-proyek dengan nilai kontrak berdekatan. Pembangunan gedung Kejari Pesawaran (Rp1,24 miliar), Kejari Tulang Bawang Barat, Kejari Way Kanan, dan Cabang Kejari Pesisir Barat di Krui menggunakan penunjukan langsung.
Sementara itu, proyek pembangunan Kejari Lampung Barat (Rp1,23 miliar) dan Kejari Mesuji (Rp1,21 miliar)—yang nilainya hampir sama—diproses melalui tender. Publik berhak mengetahui dasar perbedaan metode ini.
Kejaksaan merupakan instansi vertikal di bawah pemerintah pusat, bukan perangkat daerah. Meski peraturan membuka ruang bagi pemerintah provinsi untuk memberikan hibah, Ketua IWO Lampung Aprohan Saputra menekankan tata kelola baik tidak cukup hanya memenuhi prosedur.
"Pemerintahan modern dituntut menjelaskan alasan kebijakan, manfaat sosial, efisiensi anggaran, serta urgensinya dibanding kebutuhan masyarakat lain," ujar Aprohan dalam keterangan tertulisnya.
Selain transparansi metode, publik mempertanyakan prioritas alokasi anggaran. Total Rp35 miliar untuk gedung Kejaksaan perlu diukur urgensinya dibanding kebutuhan langsung warga Lampung di sektor lain seperti infrastruktur jalan, irigasi, atau pelayanan dasar.
"Setiap rupiah dari APBD adalah amanah publik yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," tambah Aprohan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah—diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021—menegaskan penunjukan langsung hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu. Tanpa penjelasan terbuka, perbedaan metode ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proses pengadaan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemprov Lampung maupun Kejati Lampung mengenai dasar pemilihan metode pengadaan untuk masing-masing paket proyek.