Polres Lampung Selatan Bongkar Curas Modus COD Motor, Dua Pelaku Dibekuk, Korban Diborgol dan Dilakban

Penulis: Rendi Kusuma  •  Minggu, 19 Juli 2026 | 16:10:23 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti senjata api rakitan dan borgol dalam pengungkapan kasus curas modus COD motor di Polres Lampung Selatan.

LAMPUNG SELATAN — Modus kejahatan dengan menyamar sebagai calon pembeli kendaraan kembali memakan korban di Lampung Selatan. Tim Opsnal Presisi 308 Satreskrim Polres setempat mengungkap aksi perampokan yang terjadi di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban Dipancing COD, Lalu Diborgol dan Disekap

Korban, Agus Candra Jaya, datang ke lokasi setelah sepakat bertemu dengan seseorang yang mengaku berminat membeli sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya. Namun, sesampainya di sana, korban bersama rekannya dihadang tiga orang pelaku yang mengancam menggunakan senjata api.

Kedua korban kemudian dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil. Mereka diborgol dan mata mereka ditutup menggunakan lakban sebelum pelaku membawa kabur motor Suzuki Satria FU serta telepon genggam Samsung Galaxy A05s milik korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Dua Pelaku Ditangkap, Satu Lainnya Masih Berkasus di Polres Lain

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengungkapkan bahwa pelaku pertama berinisial B.M. (47), warga Kecamatan Palas, diamankan di kediamannya pada Kamis (16/7/2026). Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengembangkan kasus dan menangkap tersangka kedua, S.C. (24), di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Kalianda pada hari berikutnya.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial M.F. diketahui telah lebih dahulu diamankan dalam perkara berbeda yang ditangani Polres Lampung Timur.

Barang Bukti: Senpi Rakitan hingga Mobil yang Dipakai Beraksi

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kotak telepon genggam milik korban, dokumen kendaraan Suzuki Satria FU, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu, satu buah borgol, satu gulung lakban cokelat, dan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan saat merampok.

Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. AKP Stefanus menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang membantu pelaksanaan aksi dan penjualan hasil kejahatan.

Polres Lampung Selatan kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi jual beli kendaraan secara COD. Transaksi sebaiknya dilakukan di tempat ramai, membawa pendamping, dan segera melapor ke polisi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: mediacahayabaru.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top