BANDAR LAMPUNG — Rencana Pemerintah Provinsi Lampung mengucurkan dana hibah sekitar Rp35 miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan Tinggi Lampung menuai kritik pedas. LBH Bandar Lampung menilai kebijakan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan cermin kekeliruan prioritas penggunaan uang rakyat di tengah masih banyaknya kebutuhan dasar warga yang belum terpenuhi.
Alokasi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut mencakup 17 paket pekerjaan, mulai dari pembangunan gedung serbaguna, gerbang, pagar, hingga rumah dinas untuk institusi vertikal. Menurut LBH, objek-objek tersebut semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN, bukan membebani keuangan daerah.
Prabowo Pamungkas menyoroti tekanan fiskal yang tengah dihadapi pemerintah provinsi. Berdasarkan laporan keuangan daerah, masih ada utang jangka panjang sekitar Rp2 triliun dan kekurangan pembiayaan kegiatan mencapai Rp1,3 triliun. Tahun ini, kewajiban pembayaran cicilan pinjaman kepada Bank BJB juga mulai berjalan.
"Dalam kondisi fiskal seperti ini, mengalokasikan puluhan miliar rupiah untuk institusi yang telah dibiayai APBN merupakan keputusan yang tidak tepat sasaran. Pemerintah seharusnya memprioritaskan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik," tegasnya.
LBH Bandar Lampung mengingatkan masih tingginya angka kemiskinan di Lampung serta infrastruktur jalan yang belum sepenuhnya baik. Peristiwa banjir yang melanda Kota Bandar Lampung pada Maret 2026 juga disebut sebagai bukti lemahnya penanganan tata ruang dan sistem drainase.
"Kami memandang kebijakan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut tata kelola anggaran, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, dan prinsip independensi penegakan hukum. Pemerintah seharusnya lebih mengutamakan kebutuhan masyarakat yang jauh lebih mendesak," kata Prabowo dalam siaran pers, Rabu (5/8/2026).
Prabowo juga menyoroti potensi konflik kepentingan. Kejaksaan memiliki kewenangan mengawasi dan menangani dugaan penyimpangan keuangan daerah. Pemberian hibah dari pemerintah daerah kepada institusi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum harus dijaga. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hubungan pemberi dan penerima hibah memengaruhi objektivitas dalam menjalankan fungsi pengawasan," ujarnya.
Meski Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 membuka ruang pemberian hibah kepada instansi vertikal, aturan tersebut mensyaratkan hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, tidak berkelanjutan, serta diberikan secara selektif. LBH menilai sebagian besar paket pekerjaan dalam hibah ini justru berupa pembangunan aset fisik yang tidak memenuhi kriteria tersebut.
LBH Bandar Lampung mendesak BPK melakukan audit khusus terhadap seluruh paket hibah. DPRD Provinsi Lampung diminta mengoptimalkan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak eksekutif untuk membuka seluruh dokumen usulan dan persetujuan hibah kepada publik.
Selain itu, mereka meminta Pemerintah Provinsi Lampung menunda pencairan hibah yang belum terealisasi hingga proses audit dan evaluasi selesai. Kejati Lampung juga didorong mempertimbangkan penolakan atau penundaan penerimaan hibah demi menjaga persepsi publik atas independensi lembaga.
"Kami menegaskan persoalan ini bukan semata-mata administrasi anggaran, melainkan menyangkut arah keberpihakan pemerintah dalam menggunakan APBD. Setiap rupiah uang rakyat harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang nyata dan mendesak," tutup Prabowo.