LAMPUNG — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka berinisial BS alias BG (50) ke Kejaksaan Negeri Solok. Kayu bulat yang turut disita memiliki total volume 237,53 meter kubik, dan penyidik juga membawa dokumen terkait dugaan pemanenan hasil hutan tanpa izin.
Penyidik menjerat BS dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar.
Upaya hukum yang sempat ditempuh tersangka untuk menghentikan proses ini gagal. Gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025 ditolak seluruhnya oleh majelis hakim, sehingga perkara tetap berlanjut ke tahap penuntutan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan informasi di media sosial mengenai penebangan pohon skala besar di kawasan Sariak Bayang, Juli 2025. Lokasi itu berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, yang berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan dan dinilai rawan banjir bandang.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menjelaskan, pemeriksaan lapangan menemukan penebangan pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar areal tersebut yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). Di luar PHAT SD, petugas menemukan lima Tempat Penumpukan Kayu (TPK) dan ratusan kayu bulat tanpa barcode.
"Luas areal tebangan di luar PHAT SD adalah seluas ± 83,31 Ha dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 M3 dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21 M3," kata Hari Novianto di Jakarta, Minggu, 2 Agustus.
Dua alat berat jenis buldozer dan excavator diduga dipakai untuk menarik kayu serta membuat jalan sarad dan jalan logging di lokasi. Operasi pembalakan liar ini merupakan hasil kerja sama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumatera Barat pada Agustus 2025.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan penanganan perkara ini bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga mencegah kerusakan hutan yang bisa memicu bencana di Sumatera Barat. Ia meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
"Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumbar karena keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi resiko terjadinya banjir bandang di wilayah Sumatera Barat. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," urai Dwi Januanto.
Kemenhut memastikan penegakan hukum terhadap pembalakan liar akan terus berlanjut. Fokus berikutnya adalah membongkar rantai peredaran kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan maupun APL.